SINKRONISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
May 11, 2011
Add Comment
Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Selain bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, pemberdayaan masyarakat juga bertujuan menumbuhkembangkan kemandirian serta kreatifitas masyarakat dalam menciptakan peluang lapangan kerja. Apabila diamati, pemerintah sangat konsen terhadap pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang saat ini mencapai % (kementerian Sosial, 2010) dengan berbagai program diantaranya PNPM Mandiri oleh Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, Desa Peradaban oleh Kementerian Sosial, Bantuan Operasional Sekolah oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Jaminan Kesehatan Masyarakat oleh Kementerian Kesehatan, Desa Wisata oleh Kementerian Pariwisata dan Budaya dan Model Desa Konservasi (MDK) oleh Kementerian Kehutanan. Bila dihitung-hitung, dalam 1 wilayah/desa/kabupaten sudah masuk anggaran yang cukup besar dalam rangka pengentasan kemiskinan namun yang terjadi di lapangan program tersebut belum sepenuhnya menyentuh kepada sasaran utama.
Menyikapi hal tersebut, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengadakan kegiatan Sinkronosasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang melibatkan dinas/instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberdayakan masyarakat. untuk Kabupaten Kuningan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2011 di hotel ayong, sedangkan di Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada tanggal 26 April 2011 di Hotel Putra Jaya. Audiens yang diundang diantaranya Komisi B DPRD, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pariwisata Alam dan Budaya, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Badan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Tk Kecamatan yang berbatasan dengan kawasan TNGC, dan Bappeda. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Balai TNGC, Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten dan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat. Maksud diadakan kegiatan sinkronisasi ini adalah menyelaraskan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa penyangga TNGC yang diprioritaskan kepada masyarakat eks penggarap.
Dalam menangani permasalahan perambahan di dalam kawasan TNGC yaitu penggunaan lahan untuk pertanian dan perkebunan oleh masyarakat memerlukan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah khususnya dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dikarenakan jumlah penggarap cukup banyak yaitu 4.553 orang dari 3.060 KK lingkup Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Dari 4.553 orang tersebut, hanya yang memiliki modal dan lahan terbatas yang menjadi prioritas sasaran pemberdayaan masyarakat sehingga output dapat dicapai sesuai dengan rencana.
Adapun hasil kegiatan sinkronisasi yaitu penyusunan kegiatan pemberdayaan masyarakat tahun 2011 dan 2012 yang menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pembagian peran antar pihak apabila ada sasaran program yang sama, menyamakan persepsi mengenai sasaran pemberdayaan masyarakat yang harapannya sama dengan TNGC bahwa sasaran utama saat ini adalah masyarakat eks penggarap. TNGC sudah membentuk 6 Lembaga MDK (Model Desa Konservasi) yaitu Desa Karang Sari, Sankanerang, Cisantana (Kab Kuningan) dan Desa Bantaragung, Gunung Wangi dan Cipulus (Kab Majalengka). Apabila dikemudian hari, dinas/instansi lain merencanakan pembentukan Lembaga MDK/kelompok di desa-desa tersebut diharapkan agar tidak membentuk kembali Lembaga MDK/kelompok namun difasilitasi dengan penguatan kapasitas kelembagaan tersebut dengan berbagai variasi kegiatan sesuai dengan potensi wilayah.
OLEH NISA SYACHERA, S. HUT
PENYULUH KEHUTANAN
0 Response to "SINKRONISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT"
Post a Comment