KAWASAN TNGC TERBAKAR



kebakaran hutan merupakan salah satu gangguan yang kerap terjadi setiap tahun di kawasan hutan Gunung Ciremai khususnya pada puncak musim kemarau pada lokasi-lokasi rawan kebakaran yaitu Di Kabupaten Kuningan kebakaran hutan biasa terjadi di Kecamatan Pasawahan terutama di wilayah Desa Pasawahan dan Padabeunghar. Di Kecamatan Mandirancan terjadi di Desa Seda dan Trijaya serta di Kecamatan Cilimus terjadi di wilayah Desa Setianegara. Sedangkan di Kabupaten Majalengka kejadian kebakaran biasa terjadi di Kecamatan Sindangwangi terutama di Desa Padaherang dan Desa Bantaragung. sebagai antisipasi pecegahan kebakaran hutan, Balai TNGC mengupayakan kegiatan pengendalian berupa pencegahan kebakaran hutan melalui kegiatan patroli pencegahan kebakaran, pembuatan sekat bakar, hingga posko siaga.

namun berdasarkan evaluasi, pelaksanaan kegiatan pencegahan belum dapat mencapai output yang diinginkan karena faktor koordinasi, komunikasi, dan efektivitas pengendalian kebakaran masih sangat lemah di tingkat lapangan. selain itu efektifitas penjagaan oleh regu pengendali masih sangat kurang sehingga oknum2 tertentu yang diindikasikan sebagai sumber terjadinya kebakaran hutan masih dapat berkeliaran. tahun 2010 kebakaran hutan dapat dikendalikan akibat musim penghujan yang panjang, sedangkan tahun 2011 diprediksi menjadi musim kemarau panjang.

untuk itu, Balai TNGC mengerahkan seluruh tenaga baik petugas maupun regu patroli masyarakat untuk melakukan patroli pencegahan dengan melakukan penjagaan pada titik2/lokasi rawan kebakaran. sampai dengan Bulan September 2011, kawasan TNGC telah terjadi 4 kali kebakaran yaitu pada tanggal 8 Agustus 2011 pukul 18.40 - 21.55, 9 Agustus 2011 pukul 16.30-18.40, 24 Agustus 2011 pukul 17.00 s.d 22.00 dan tanggal 2-4 September 2011. Tanggal 8 dan 9 Agustus 2011, kebakaran hutan tidak dapat dihindarkan di blok Cirendang. luasan areal kebakaran hutan tidak terlalu luas karena antisipasi cepat dari regu patroli masyarakat yaitu 5,33 ha. pada tanggal 24 Agustus 2011 terjadi di blok Batu Saeng seluas 9.77 ha dan tanggal 2 September 2011 terjadi di blok lambosir dan simpang angin (22,6 ha) dan blok batuluhur dan telaga remis (90 ha).

hasil identifikasi ini akan dievaluasi untuk memperketat penjagaan kawasan TNGC dari oknum2 yang sengaja membakar baik dengan alasan apapun. apabila tertangkap maka sanksinya sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

*) Nisa Syachera F, S. Hut
Calon Penyuluh Kehutanan

0 Response to "KAWASAN TNGC TERBAKAR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel