Mengucapkan Salam Dengan Salam Agama Lain: QS. An-Nisâ’ Ayat 86





Salam dalam sejarah bisa dilihat sebagai diantara berbagai bentuk identitas sebuah agama. Dalam perjalanan sejarah manusia, salam tidak hanya sebagai identitas bahkan sudah menjadi bentuk solidaritas. Semangat multikulturalisme mensyaratkan adanya sikap saling menghargai dan mengakui eksistensi komunitas yang berbeda sekalipun. Itulah konteks kita pada zaman sekarang.
Bukan hal yang baru sebenarnya, mengucapkan salam dengan menggunakan ragam jenis salam dari berbagai agama. Hal ini menjadi pembicaraan luas setelah salah satu institusi ternama, tepatnya MUI Jawa Timur, mengeluarkan himbauan untuk tidak melanjutkan kebiasaan menyampaikan salam dengan ragam narasi berbagai agama.
  1. An-Nisâ’ ayat 86 dalam kesempatan kali ini akan menjadi titik berangkat membicarakan masalah salam yang sedang ramai dibicarakan. Ayat tersebut berbunyi:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”.
Asal kata tahiyyatun adalah tahyiyatun mengikuti wazan taf’ilatun. Fakhruddîn Ar-Râzî dalam Mafâtih Al-Ghaib menyebutkan bahwa masyarakat Arab sebelum Nabi Muhammad di utus menjadi Nabi dan Rasul memiliki kebiasaan ketika bertemu dengan sesamanya mengucapkan hayyâkallah (semoga Tuhan menghidupkanmu). Ketika Islam datang, redaksi tersebut diganti dengan kata assalâmu’alaikum.
Selanjutnya, Ar-Râzî menjelaskan bahwa kata assalâmu’alaikum lebih sempurna dan komplit kandungan artinya daripada kalimat hayâkallah. Ada tiga sudut pandang yang beliau gunakan terkait argumentnya tersebut. Pertama, tidak setiap hidup berarti selamat. Sedangkan, apabila selamat sudah pasti hidup. Kedua, bahwa kata assalâm adalah salah satu dari nama-namanya Allah. Hal ini menunjukan bahwa Allah menghendaki untuk menganugerahkan keselamatan kepada hamba-hamba-Nya. Ketiga, kalimat salam memberikan kegembiraan dengan doa keselamatan, berbeda dengan kata hayyâkallah.
Dalam menjelaskan ayat tersebut juga, Al-Râzî tidak menyebut bagi umat islam dilarang untuk mengucapkan salam dengan bahasa salam agama lain. Al-Râzî justru hanya menyebut bahwa kata salam yang digunakan oleh Islam lebih baik daripada kalimat salam agama lain, Yahudi, Nasrani, bahkan orang Arab pra-islam sekalipun.
Secara tekstual ayat diatas oleh para ahli tafsir diarahkan pada pemahaman tentang menjawab salam dari orang lain. Ada perbedaan pendapat dikalangan mereka terkait mengucapkan atau menjawab salam dari orang yang berbeda agama. Untuk itu, tokoh seperti Musthofa Al-Marâghî bahkan Al-Thabari dalam penjelasannya dihabiskan untuk mengurai masalah mengucapkan atau menjawab salam.
Dalam Tafsîr Al-Marâghî, Mushthofa Al-Marâghî menyebutkan bahwa menjawab salam ada dua tingkatan. Paling rendahnya adalah menjawab salam seperti yang disampaikan. Contoh, apabila menyampaikan salam dengan kalimat assalâmu’alaikum kemudian dijawab dengan kalimat wa’alaikumussalam. Sementara yang paling utama adalah menjawab dengan lebih lengkap. Seperti menjawab salam diatas dengan kalimat wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakâtuh.
Ketika menafsiri kalimat innallaha ‘alâ kulli syain raqîbâ, Al-Marâghî menyebutkan bahwa Allah memperhatikan supaya menjaga hubungan sesama manusia dengan tahiyyat (penghormatan). Dimana diantara bentuk penghormatan itu adalah dengan menguncapkan dan menjawab salam.
Dalam hadisnya Ibnu Abbas, sebagaimana ditulis oleh Al-Thabari dalam tafsirnya, Nabi menyampaikan supaya kita tidak sungkan untuk menjawab salam meskipun datang dari orang Majusi. Tepatnya hadis tersebut berbunyi:
مَن سَلَّمَ عَلَيكَ مِن خَلقِ الله فَاردُد عَلَيهِ وَاِن كَانَ مَجُوسِيًّا فَاِنَّ اللهَ يَقُولُ وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
Artinya: siapapun dari makhluknya Allah yang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah salamnya, meskipun ia seorang Majusi. Sebab, Allah berfirman: Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu.
Kesimpulannya adalah Allah begitu perhatian supaya hubungan baik antar sesama manusia tetap terjalin. Diantara bentuk menjaga hubungan baik tersebut adalah dengan tidak sungkan memberi penghormatan dan salam. Apabila ada orang yang menyampaikan salam kepada kita, maka wajib hukumnya kita menjawab salam tersebut. Tidak mempermasalahkan apa agamanya. Sebab, semangat dari salam disamping doa kebaikan adalah terjalinnya hubungan sosial yang lebih baik.
Bahkan, perbedaan redaksi salam dalam berbagai agama bukan berarti terlarang bagi pemeluk Islam untuk menggunakan narasi salam agama lain. Karena, narasi salam dari islam hanya diklaim sebagai yang lebih bagus kandungan maknanya, bukan berarti narasi salam agama lain tidak baik (yang dilihat oleh Al-Râzî adalah gaya salam dan penghormatan pada masa dulu, ada yang berbentuk ucapan ada yang hanya isyarat tubuh). Karena semua tujuan dari salam adalah sama, yakni bentuk penghormatan kepada orang lain. Berangkatnya pendapat Ar-Râzî sangat jelas, yakni keyakinannya kepada agama yang dianutnya. Wallahua’lam biash-shawab.

0 Response to "Mengucapkan Salam Dengan Salam Agama Lain: QS. An-Nisâ’ Ayat 86"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel