Tafsir Surat Al-Baqarah 188: Firman Allah Tentang Korupsi dan meminta Hak Orang Lain




Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 menempatkan manusia untuk membelanjakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga dapat diizinkan mengambil hak orang, seperti korupsi, dan bertindak terlarang yang lain. Allah berfirman,

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

Janganlah kamu mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kamu dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kamu perkarakan harta (yang batil itu) bagi para hakim sehingga kamu dapat menikmati uang orang lain dengan cara yang kotor, sementara kamu mencari (hal itu).
Menurut para ulama tafsir, ayat ini menjadi sebuah nilai yang berarti mendapatkan harta dengan cara yang dapat digunakan untuk mengubah maksud. Dan, meskipun harta yang kita terima katakanlah diputuskan oleh para hakim sebagai harta milik kita, namun harta tersebut tetaplah harta yang haram karena kita mengelabui keterangan sehingga kita berhak atas harta tersebut.
Terkait dengan ayat ini, Rasulullah Saw. memberikan pertimbangan itu, sebagai Rasulullah yang dimintai pertimbangan kompilasi berselisih, bisa saja memberikan putusan yang membenarkan orang yang diminta salah namun lebih pintar bersilat lidah. Penyanyi disebutkan hearts Sebuah hadis Riwayat Ummu Salamah RA  seperti dikutip Oleh Ibnu Katsir hearts tafsirnya  Tafsir al-Qur'an al-'Azhim,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ”

أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له ، فمن قضيت له بحق مسلم ، فإنما هي قطعة من نار ، فليحملاا

“Rasulullah SAW bersabda,“ Sesungguhnya saya hanyalah manusia. Lalu saat ada perselisihan yang diadukan kepadaku, biarkan sebagian kamu lebih baik argumennya (sebagian besar dari yang lain), jadi kuputuskan yang benar-benar besar (yang berarti bagus itu). Maka siapa yang diputuskan perkaranya ada hak orang Islam (ada), maka itu adalah tempat api neraka. Tinggalkan atau biarkan itu.
Ketika mengomentari hadis ini, Ibnu Katsir mengatakan,

فدلت هذه الآية الكريمة, وهذا الحديث على أن حكم الحاكم لا يغير الشيء في نفس الأمر, فلا يحل في نفس الأمر حراما هو حرام, ولا يحرم حلالا هو حلال, وإنما هو يلزم في الظاهر, فإن طابق في نفس الأمر فذاك, وإلا فللحاكم أجره وعلى المحتال وزره

Maka ayat ini serta hadis tadi, menjadi dalil keputusan pengadilan tidak mengubah hakikat dari kebenaran suatu keputusan. Maka keputusan oleh hakim tidak berarti bisa membatalkan perkara yang hakikatnya haram, atau mengharamkan perkara yang hakikatnya halal. Keputusan hakim berlaku pada tataran yang terlihat. Maka jika ia sesuai maka Ia diputuskan sesuai dengan hakikat sesuai. Jika tidak sesuai, maka hakim tetap mendapatkan pahala, dan yang mengelabui mendapatkan dosanya.
Ayat ini sangat kontekstual dengan kondisi kita saat ini, khususnya tentang orang yang melakukan praktik-praktik uang dengan cara yang haram, misalnya penggelapan uang, korupsi, dan sebagainya.
Sebagian besar dari mereka, karena mampu menghadirkan Pengacara yang dapat membantu atau membuat mata dengan para hakim, ia lalu diputuskan tidak bersalah. Sementara itu hakikatnya telah mengambil hak orang lain pada zalim.

0 Response to "Tafsir Surat Al-Baqarah 188: Firman Allah Tentang Korupsi dan meminta Hak Orang Lain"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel