PROSEDUR PENDAKIANTAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI
Perizinan Pendakian
Perizinan Pendakian sebagai bagian dari pengelolaan pengunjung yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pengunjung. Fungsi perizinan pendakian berkaitan dengan aspek keabsahan sebagai pengunjung Taman Nasional Gunung Ciremai.
Persyaratan Perizinan
Untuk dapat memperoleh Surat Izin Pendakian (SIP) Taman Nasional Gunung Ciremai, maka setiap calon pengunjung diwajibkan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Balai TNGC sebagai berikut :
- Identitas diri yang masih berlaku, berupa :
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- foto copy Kartu Pelajar yang masih berlaku.
- foto copy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
- foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- foto copy Pasport (khusus bagi WNA) yang masih berlaku.
- Bagi calon pendaki berumur < 17 tahun, disamping identitas diri tersebut harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali dilengkapi copy identitas diri orang tua/wali.
- Setiap group/kelompok pendaki beranggotakan minimal 3 (tiga) orang.
- Dengan pemberlakuan system pembatasan jumlah pendaki (quota), selain persyaratan tersebut di atas maka bagi calon pendaki diharuskan menetapkan tanggal pendakian, pintu masuk, dan pintu keluar yang dipilihnya yang nantinya tidak dapat dirubah setelah di terbitkan SIP.
- Melengkapi diri dengan peralatan, pakaian dan perlengkapan-perlengkapan lain yang memadai
- Pelayanan Surat Izin Pendakian (SIP)
Perizinan pendakian terpusat di Kantor Balai TNGC di Kuningan, dan pelayanan SIP dilakukan setiap hari, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Bagan proses SIP terlampir). SIP pendakian dikeluarkan oleh Balai TNGC dan ditandatangani oleh Kepala Balai, dan batas waktu izin berada di dalam kawasan maksimum 3 hari 2 malam (60 jam). SIP pendakian tidak dapat dikeluarkan pada saat kawasan TNGC dinyatakan ditutup oleh pejabat yang berwenang.
Di Balai TNGC, setiap calon pendaki/ketua rombongan yang akan mengurus Surat izin Pendakian (SIP) dapat memperoleh informasi tentang TNGC melalui display, film/slide program, VCD, dan lain-lain sehingga yang bersangkutan dapat menyampaikan pesan-pesan kepada anggotanya.
- Proses Perizinan
Perizinan pendakian di TNGC ditetapkan dengan system booking dengan parameter ganda yaitu berdasarkan:
- Pembatasan Jumlah Pendaki (quota)
Jumlah pendaki ditetapkan sebanyak 1500 orang setiap harinya (Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dengan Mitra, LSM dan Dinas terkait tanggal 25 Juli 2007) dengan perincian menurut pintu masuk resmi sebagai berikut :
- Pintu Masuk Pos Linggarjati : 600 Orang per hari
- Pintu Masuk Pos Palutungan : 500 Orang per hari
- Pintu Masuk Pos Apuy : 400 Orang per hari
- Waktu booking
Waktu booking ditetapkan paling lambat 2 hari sebelum hari/tanggal pendakian (selanjutnya disebut sebagai H-2) yang merupakan batas akhir pelayanan Surat Izin Pendakian, hingga satu bulan sebelum hari/tanggal pendakian sebagai batas waktu terlama pelayanan Surat izin Pendakian.
Contoh :Untuk pendakian tgl 10 Agustus 2009, maka :
- Paling lambat / batas pelayanan Surat Izin Pendakian Gunung Ciremai adalah tanggal 8 Agustus 2009;
- Paling cepat / batas waktu terlama pelayanan Surat Izin Pendakian adalah tanggal 8 Juli 2009.
- Proses Perizinan.
- Langsung
Calon pendaki datang langsung ke Pos Pendakian yang telah ditunjuk resmi oleh Balai TNGC dengan menyerahkan persyaratan secara lengkap, membayar karcis masuk dan asuransi, menetapkan tanggal pendakian pintu masuk dan pintu keluar. Surat Izin Pendakian dapat diproses dan dinyatakan keabsahannya setelah ditandatangani oleh ketua/perwakilan calon pendaki dan petugas perizinan. Selanjutnya Surat Izin Pendakian warna putih dan merah diberikan kepada calon pendaki untuk dibawa pada saat kegiatan pendakian, sedangkan lembar Surat Izin Pendakian warna kuning disimpan untuk diarsip perizinan.
- Tidak langsung
Sebelum melakukan booking, calon pendaki dapat memperoleh informasi lewat telepon berkaitan dengan rencana pendakiannya setiap hari, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Selanjutnya calon pendaki mengirimkan foto copy identitas diri peserta melalui faximile dengan disertai keterangan yang pasti meliputi; daftar anggota (nama, umur, jenis kelamin dan pekerjaan), tanggal pendakian, pintu masuk, pintu keluar, dan bukti transfer Bank yang telah ditunjuk oleh Balai TNGC sebagai pembayaran karcis masuk dan asuransi. Selanjutnya Surat izin Pendakian dapat diambil pada hari/tanggal pendakian atau hari/tanggal lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Izin Pendakian (SIP) diambil di Pos Pendakian setiap hari, mulai pukul 08.00-15.00 WIB; apabila hingga batas waktu hari/tanggal berlaku Surat izin Pendakian tidak diambil maka Surat Izin Pendakian dinyatakan gugur dan uang karcis tidak dapat diminta kembali;
- Menyerahkan foto copy tanda pengenal/bukti diri sesuai dengan daftar nama yang dikirim; nama-nama yang telah ada dalam daftar nama sampai H-2 tidak dapat diganti ataupun dirubah sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian maka dianggap gugur dan uang karcis tidak dapat diminta kembali;
- Menyerahkan bukti asli transfer Bank yang telah ditunjuk oleh Balai TNGC sebagai bukti pembayaran karcis masuk dan asuransi.
- Karcis Masuk dan Asuransi Kecelakaan
- Karcis Masuk
Nilai Nominal karcis masuk diatur dan ditetapkan berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Karcis Asuransi
Setiap pengunjung diwajibkan membeli karcis asuransi kecelakaan.
Pada setiap lembar karcis baik karcis masuk atau karcis asuransi terdapat nomor seri masing-masing, dan karcis ini akan dipegang oleh pengunjung (tidak dikembalikan kepada petugas) serta merupakan bukti pembayaran yang sah.
Pelaksanaan Pendakian
Setelah calon pendaki mendapatkan Surat izin Pendakian (SIP), selanjutnya calon pendaki dapat melakukan kegiatan pendakian pada hari/tanggal dan pintu masuk yang ditetapkan/dipilihnya. Mekanisme pelaksanaan pendakian seperti uraian berikut :
- Melapor di Pintu Masuk (bagan terlampir)
- Waktu melapor mulai pukul 08.00-15.00 WIB setiap harinya;
- Menyerahkan surat izin pendakian (lembar putih dan merah) berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan administrasi;
- Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat izin meliputi : nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan asuransi serta nama-nama pendaki;
- Petugas memberi informasi tentang peraturan/tata tertib pendakian;
- check packing dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung termasuk perbekalan makanan untuk pendakian;
- Memberikan validasi (paraf dan tanggal);
- Surat izin Pendakian lembar putih berikut karcis masuk dan asuransi diberikan kembali kepada pendaki sebagai bukti yang sah selama aktifitas pendakian, sedangkan lembar merah disimpan di pintu masuk sebagai arsip setelah dicatat datanya ke dalam buku register pendakian (masuk)
- Pendaki dianggap sebagai pengunjung pendakian secara resmi sejak masuk kawasan TNGC.
- Pada saat pendaki melapor di Pintu Keluar
- Waktu melapor mulai pukul 06.00-21.00 WIB setiap harinya;
- Mengecek surat izin pendakian (lembar putih dan merah) berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan administrasi;
- Meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat izin meliputi : nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan asuransi serta nama-nama pendaki;
- Ketua regu wajib mengecek kelengkapan jumlah anggota;
- Check packing dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung setelah melakukan pendakian;
- Memberikan validasi (paraf dan tanggal);
- Surat Izin Pendakian lembar putih diberikan kepada petugas pintu keluar sebagai arsip setelah dicatat datanya ke dalam buku register pendakian (keluar);
- Kegiatan pendakian selesai dan para pendaki selesai pula statusnya sebagai pengunjung pendakian TNGC.
(wid - bca)
0 Response to "PROSEDUR PENDAKIANTAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI"
Post a Comment