Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
July 06, 2019
Add Comment
1. Status Warga Negara Indonesia
- Pasal 26 UUD Negara RI 1945
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
2) Penduduk ialah ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang betempat tinggal di Indonesia
3) Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
- Mengandung makna :
- WNI adalah orang Indonesia asli yaitu pribumi yang lahir dan keturunan orang Indonesia ditambah dengan keturunan bangsa lain seperti China, India, Arab dll melalui naturalisasi
- Penduduk Indonesia adalah semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing
2. Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
- Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
- Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
- Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Naturalisasi, yaitu permohonan seseorang warga negara untuk menjadi warga negara suatu negara
3. Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat-syarat menjadi untuk menjadi WNI sesuai dengan UU kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 :
1) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
c) dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e) Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g) tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
0 Response to "Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia"
Post a Comment