MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
July 06, 2019
Add Comment
A. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “NegaraKesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”
Maknanya :
- Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago state) yang merupakan satu kesatuan wilayah perairan dan kepulauan yang melahirkan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
- Mengukuhkan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia ditengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
- Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat), sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
- Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
- Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini (darat dan laut)
- Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
- Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara RI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara RI. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik luar pada pulau-pulau Negara RI akan ditentukan dengan undang-undang
Pengaruh Deklarasi Juanda terhadap wilayah Indonesia :
- Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelago satate), yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985
- Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya
0 Response to "MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA"
Post a Comment