Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia



Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya:
1)    Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993 dan UU No 39 Tahun 1999 (pasal 75-99)
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.    melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b.    menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c.    menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
d.    memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2)    Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
-     Pembukaan UUD NRI 1945
-     Pasal 28A – 28J UUD NRI 1945 tentang HAM
-     UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
-     UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
-     UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
-     Berbagai ratifikasi peraturan HAM Internasional
3)    Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
-       agar negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
-       agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Upaya penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a.  Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM
-   Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
-   Meningkatkan kualitas pelayanan publik
-   Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
-   Meningkatkan pengawasan masyarakat dll

b.  Melalui upaya Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari

0 Response to "Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel